Popular Post

Posted by : Soman Mujahid Kamis, 15 Mei 2014


A.   Sejarah Berdirinya Mahkamah Internasional
Pada latar belakang diatas telah diuraikan sedikit mengenai Mahkamah Internasional, sebelum penulis mengkaji lebih jauh mengenai segala sesuatu yang terkait Mahkamah Internasional, maka sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana sejarah timbulnya Mahkamah Internasional.
PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:


1.    PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
2.    PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
3.    Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa  ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
4.    Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
5.    PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
6.    Statuta PCIJ menetapkan berbagai  sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap  pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip  ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
7.    PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1.    Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
2.    Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
3.    Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
B.   Dasar Hukum Mahkamah Internasional.
Secara keseluruhan, ada 5 (lima) aturan yang berkenaan dengan MI sebagai sebuah organisasi internasional. Adapun kelima aturan tersebut adalah:
1.    Piagam PBB (1945),
2.    Statuta MI (1945),
3.    Aturan Mahkamah atau Rules of the Court (1970) yang telah diamandemen pada tanggal 5 Desember 2000,
4.    Panduan Praktek atau Practice Directions I – IX dan
5.    Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah atauResolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court yang diadopsi pada tanggal 12 April 1976 dari Pasal 19 Aturan Mahkamah (1970).
Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkenaan tentang MI terdapat dalam BAB XIV tentang MI sebanyak 5 pasal yaitu pasal 92-96. Sedangkan di dalam Statuta MI sendiri, ketentuan yang berkenaan dengan proses beracara terletak pada BAB III yang mengatur tentang Procedure dan BAB IV yang memuat tentang Advisory Opinion. Ada 26 pasal (pasal 39 – 46) yang tercantum di dalam BAB III, sementara di dalam BAB IV hanya terdapat 4 pasal (pasal 65-68).
Dasar hukum yang ketiga yaitu Aturan Mahkamah (Rules of the Court), (1970) yang terdiri dari 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami beberapa amandemen dimana amandemen terakhir adalah pada tahun 2000. Aturan ini berlaku atau entry into force sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat tidak berlaku surut atau non-retroactif,
“…..The amended Rules shall come into force on 1 February 2001, and shall as from that date replace the Rules adopted by the Court on 14 April 1978, save in respect of any case submitted to the Court before 1 February 2001, or any phase of such a case, which shall continue to be governed by the Rules in force before that date”
Dasar hukum yang berikutnya adalah Panduan Praktek (Practice Directions) I-IX. Ada 9 panduan praktek yang dijadikan dasar untuk melakukan proses beracara di MI. Panduan praktek ini secara umum berkisar tentang surat pembelaan (written pleadings) yang harus dibuat dalam beracara di MI. Dasar hukum terakhir dari proses beracara di MI adalah Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah(Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), (1976). Resolusi ini terdiri dari 10 ketentuan tentang beracara di MI yang telah diadopsi pada tanggal 12 Apil 1976. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1968.
C.   Komposisi  Mahkamah Internasional
1.     Hakim Mahkamah Internasional
§  Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta). Calon hakim harus dinominasikan oleh kelompok negara yang khusus ditunjuk untuk itu (diusulkan kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu).
§  Calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Ia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di negaranya untuk menduduki suatu jabatan kehakiman tertinggi, ia harus pula diakui kompetensinya dalam hukum internasional.
§  Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya), namun dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominant karena pengangkatannya ditentukan oleh factor geografis.
§  Dalam praktik kebiasaan tak tertulis, hakim mahkamah menganut pembagian sebagai berikut :
·         5 orang dari negara-negara Barat;
·         3 orang dari negara-negara Afrika;
·         3 orang dari negara-negara Asia;
·         2 orang dari negara-negara Eropa Timur;
·         2 orang dari negara-negara Amerika Latin;
·         Dari praktek tidak tertulis, 5 orang dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan mrnduduki jabatan hakim dalam Mahkamah Internasional.
·         Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
·         Untuk menjaga kelangsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa hakim telah memasuki masa tugasnya selama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval (Pasal 13 ayat (1) Statuta Mahkamah).

2.     Hakim Ad Hoc
Dalam perkembangannya apabila suatu negara terlibat sengketa dan komposisi hakim tidak ada hakim dari negara yang bersangkutan maka negara tersebut dapat meminta dipilih hakim ad-hoc. Hakim ad-hoc ini dipilih diluar dari 15 orang hakim Mahkamah.
Seorang hakim Mahkamah Internasional tidak dilarang untuk memeriksa suatu kasus yang menyangkut negaranya atau kepentingan negaranya (Pasal 31 Statuta), meskipun Rules of Court (aturan hukum acara ICJ) menyatakan bahwa jika ia adalah ketua atau presiden Mahkamah, ia seharusnya menonaktifkan fungsinya sebagai ketua atau presiden dalam kasus tersebut. Fungsi ketua dalam hal inidigantikan oleh wakil ketua. Apabila suatu Negara pada suatu sengketa tidak memiliki hakim yang berkebangsaan negaranya, ia dapat meminta agar seorang hakim ad hoc dipilih (Pasal 31 ayat(3) ).
Seorang Hakim ad hoc diharuskan untuk mengucapkan sumpah seperti halnya seorang hakim yang dipilih suatu pihak yang hendak meminta hakim ad hoc. Ia harus mengumumkannya secepat mungkin niat tersebut. Peranan dan kedudukan Hakim ad hoc ini sama dengan perana dan kedudukan hakim biasa. Namun, dalam persyaratan kuorum hakim untuk mengambil putusan yaitu sebanyak 9 (Sembilan), tidaklah termasuk suara dari Hakim ad hoc ini.
3.     Chamber
§  Mahkamah dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup dengan beberapa hakim tertentu yang dipilih secara rahasia, disebut Chamber. PutasanChamber tetap dianggap sebagai putusan dari Mahkamah.
§  Chamberyang tersedia dalam Mahkamah :
·         The Chamber of Summary Procedure, yaitu Chamber yang terdiri 5 orang hakim termasuk di dalamnya presiden dan wakil presiden.
·         Chamber (lainnya) yang sedikitnya terdiri 3 hakim yang menangani suatu kategori atau kelompok sengketa tertentu, misalnya di bidang perburuhan atau komunikasi.
·         Chamber (lainnya) yang dibentuk Mahkamah untuk menangani kasus tertentu setelah berkonsultasi dangan para pihak mengenai jumlah dan nama-nama hakim yang akan menangani sengketa.
·         Ketentuan mengenai Chamber diatur dalam Rules concerning Chamber of Court. Pembentukannya pertama kali tahun 1982 dalam sengketa Delimitation of the Maritime Boundary in the Gulf of Maine(Gulf Maine case) antara Kanada dan Amerika Serikat.

4.     The Registry
§  Adalah organ administratif Mahkamah, bertanggung jawab hanya pada mahkamah. Tugas utamanya memberi bantuan jasa di bidang administrative kepada negara-nrgara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai suatu sekretariat. Kegiatannya mengurusi masalah administratif, keuangan, penyelenggaraan konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi internasional.
§  Pejabat-pejabat the Registry disumpah dan memiliki imunitas atau kekebalan seperti halnya misi diplomatik.
§  The Registry terdiri dari :
·         Registrar : seseorang yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya asisten (pembantu) Sekjend PBB dan Depury Registrar. Keduanya dipilih oleh Mahkamah melalui pemungutan suara secara rahasia. Ia bertugas sebagai saluran komunikasi antara ICJ dengan Negara atau organisasi internasional, memelihara urusan-urusan administratif Mahkamah, dan ikut pula menandatangani siding putusan Mahkamah.
·         40 orang bertugas tetap di bidang kesekretariatan, tenaga administratif, petugas arsip, pengetikan, pustakawan, petugas keamanan.
·         Beberapa petugas sementara yang dipekerjakan untuk sementara waktu untuk melakukan tugas penerjemahan, penulisan cepat.
D. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Secara umum, jurisdiksi dapat diartikan sebagai kemampuan atas dasar hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Hal ini juga berlaku bagi MI dimana jurisdiksi dijadikan dasar untuk menyelesaikan sengketa atas dasar hukum internasional. Untuk sebuah kasus dapat diterima atau admissible di MI, negara sebagai pihak yang beracara harus menerima jurisdiksi dari MI.
Yurisdiksi mempunyai dua istilah yaitu konteks kedaulatan negara dan konteks organ yudisial. Dalam konteks kedaulatan negara, yurisdiksi adalah manifestasi dari kedaulatan. Bowett medefinisikan yurisdiksi sebagai kewenangan untuk membuat hukum dan kewenangan negara untuk memaksakan berlakunya aturan hukum. Yurisdiksi dalam konteks organ yudisial berakaitan erat dengan kewenangan untuk memaksakan berlakunya hukum pada umumnya diserahkan pada cabang yudisial dari kekuasaan negara.
Pengertian yurisdiksi menurut beberapa ahli :
1. Mochtar  Kusumaatmadja
Yurisdiksi adalah wewenang suatu negara untuk memaksa pentaatan terhadap hukumnya baik yurisdiksi kriminal maupun pedata
2. Brown Lie
Yurisdiksi merupakan aplikasi dari kedaulatan. Negara berdaulat dapat memaksakan pentaatan hukumnya
3. D.J Harris
Yurisdiksi adalah kekuasaan berdasar hukum internasional untuk mengatur orang dan benda dengan hukum nasionalnya
Sehingga dapat dikemukakan yurisdiksi pada dasarnya adalah suatu bentuk kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan internasiobal, yang memberi kekuasaan pada pengadilan internasional untuk memeriksa kasus, menerapkan hukum dan mengambil keputusan atasnya. Ada empat kriteria yang menentukan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu pengadilan internasional,yakni :
1.    wilayah
2.    waktu
3.    materi perkara
4.    person yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bersangkutan.
Sedangkan yurisdiksi itu sendiri dapat dibagi menjadi :
1.     Yurisdiksi Teritorial
Secara umum, Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa mahkamah internasional dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara pihak dalam Statuta Roma 1998. Namun mahkamah internasional dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara bukan pihak, selama ada perjanjian khusus dimana sepanjang menyangkut kasus pelakunya adalah warga negara dari negara pihak dalam Statuta Roma 1998[1].
Apabila suatu kasus dirujuk kepada penuntut umum oleh Dewan Keamanan PBB yang mengambil tindakan dalam kerangka bab VII Piagam PBB, Statuta Roma 1998 tidak menegaskan tentang aspek teritorial tempat kejadian pelanggaran maupun aspek nasionalitas pelakunya. Dalam hal inisiatif, mahkamah internasional  dapat menerapkan yurisdiksinya di wilayah negara yang bukan pihak atas kejahatan yang dicakup oleh mahkamah internasional yang pelakunya bukan warga negara dari negara pihak dalam Statuta Roma 1998[2].
Selain itu kapal dan pesawat  udara dalam konteks yuridiksi teritorial dianggap sebagai wilaah dari negara tempat kapal atau pesawat udara itu didaftarkan (the state of regisration)[3]
2.     Yurisdiksi Ratione Temporis (waktu)
Selain dibatasi secara teritorial, yurisdiksi organ yudisial juga dapat dibatasi oleh waktu.  Salah satu prinsip yang dianggap fundamental  dalam suatu hukum adalah asas legalitas, berdasarkan prinsip ini, seserang tidak dapat dianggap melakukan kesalahan dan dijatuhi hukuman apabila tidak ada hukum yang mengatur. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dituntut dan dihukum atas dasar tindakan yang pada waktu dilakukan belum dinyatakan sebagai  suatu pelanggaran.
3.     Yurisdiksi Ratione Personae
Ukuran lain yang menentukan kualitas yurisdiksi suatu organ yudisial adalah kriteria tentang siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di muka organ yudisial yang bersangkutan. Mengenai hal ini, Statuta Roma 1998 menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atas orang (natural person). Dengan demikian, Mahkamah Internasional tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili legal person, termasuk juga negara dan organisasi internasional. Penegasan ini  dilengkapi oleh ketentuan yang menyatakan bahwa orang yang melakukan pelanggaran secara material masuk dalam Mahkamah Internasional harus menaggung pertanggungjawaban secara individual[4].
4.     Yurisdiksi Ratione Materiae
Hal terakhir yang menentukan kinerja yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah materi dan jenis-jenis kejahatan yang dicakup oleh yurisdiksi Mahkamah Internasional. Kejahatan itu diatur dalam Artikel 5-8 Statuta Roma 1998. Empat kategori kejahatan internasional adalah sebagai berikut :
1.    Genosida
2.    Kejahatan kemanusiaan
3.    Kejahatan perang
4.    Agresi
Pengertian kejahatan perang dalam Statuta Roma 1998 :
§  Pelanggaran bert terhadap Konvensi-konvensi Jenewa 1949
§  Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam situasi sengketa bersenjata internasional.
Yuridiksi Mahkamah Internasional mencakup 2 hal:
1.    Contentious Jurisdiction
Yuridiksi mahkamah ini merupakan kewenangan untuk mengadili suatu sengketa antara 2 negara atau lebih (Jurisdiction Ratione Personae)
Yuridiksi Mahkamah Internasional dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasar pasal 36 ayat 1 statuta
Berdasar pasal 36 ayat 1 statuta, yurisdiksi pengadilan mencakup semua sengketa yang diserahkan oleh para pihak dan semua persoalan yang ditetapkan dalam piagam PBB yang dituangkan dalam perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional.
b. Doktirn Forum Prorogatum
Menurut doktrin ini, yurisdiksi seperti ini (Propogated Jurisdiction) timbul manakala hanya satu negara yang menyatakan dengan tegas persetujuannya atas Yurisdiksi Mahkamah. Kesepakatan pihaj lainnya diberikan secra diam-diam, tidak tegas atau tersirat saja.
c. The Optional Clause Pasal 36 Ayat 2 Statuta
Berdasar pasal 36 ayat 2 yaitu klausul pilihan, dinyatakan bahwa Negara-negara peserta pada statute dapat setiap waktu menyatakan penerimaan wajib ipso facto yurisdiksi Mahkamah dan tanpa adanya perjanjian khusus terhadap Negara yang menerima kewajiban serupa atas semua sengketa hukum mengenai:
-         Penafsiran suatu perjanjian
-         Setiap masalah hukum internasional
-         Eksistensi suatu fakta yang jika terjadi, akan merupakan suatu pelanggaran kewajiban internasional
-         Sifat dan ruang lingkup ganti rugi yang dibuat atas pelanggaran suatu kewajiban internasional
2. Noncontentious (Advisory) Jurisdiction
Yaitu dasar hukum yurisdiksi mahkamah untuk member nasehat atau pertimbangan hukum kepada organ utama atau organ PBB lainnya. Nasihat hukum yang diberikan terbatas sifatnya, hanya terkait dengan ruang lingkup kegiatan atau aktifitas dari 5 badan atau organ utama dan 16 badan khusus PBB.
a. Pihak nonanggota PBB dan intervensi pihak ketiga
Pihak non anggota PBB, Pasal 93 ayat 1 piagam PBB menyatakan bahwa semua anggota PBB ipso facto adalah anggota atau peserta pada statute mahkamah internasional. Pasal 93 ayat 2 piagam menyatakan bahwa Negara-negara nonanggota PBB dapat pula menjadi pihak pada statu mahkamah dengna syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis umum atas rekomendasi dari dewan keamanan.
Mengenai intervensi pihak ketiga, suatu Negara dapat pula memohon untuk ikut serta/melakukan intervensi dalam suatu persidangan suatu sengketa manakala Negara ketiga tersebut memiliki kepentingan hukum. Kepentingan hukum dalam arti putusan mahkamah yang akan dikeluarkan dapat berpengaruh kepada kepentingannya. Ketentuan mengenai intervensi ini termuat pula dalam aturan mahkamah yaitu dalam pasal 62 statuta dan rules of the international court of justice pasal 81-86.
Untuk sebuah kasus dapat diterima atau admissible di MI, negara sebagai pihak yang beracara harus menerima jurisdiksi dari MI. Penerimaan jurisdiksi di dalam MI ini dapat dalam bentuk:
1. Perjanjian Khusus atau Special Agreement
Negara yang akan menjadi pihak bersengketa pada umumnya menyerahkan perjanjian khusus yang berisikan subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Ada 14 kasus yang memakai cara pembuatan perjanjian khusus antara para pihak untuk menerima jurisdiksi dari MI, yaitu kasus Asylum (Kolombia/Peru); Minquiers and Ecrehos (Perancis/Inggris); Sovereignty over Certain Frontier Land (Belgia/Belanda); North Sea Continental Shelf (Jerman/Denmark; Jerman/Belanda); Continental Shelf (Tunisia/Libya Arab Jamahiriya); Delimitation of the Maritime Boundary in the Gulf of Maine Area (Kanada/Amerika Serikat); Continental Shelf (Libya Arab Jamahiriya/Malta); Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali); Land, Island and Maritime Frontier Dispute (El Salvador/Honduras); Territorial Dispute (Libya Arab Jamahiriya/Chad); Gabcíkovo-Nagymaros Project (Hongaria/Slovakia); Kasikili/Sedudu Island (Botswana/Namibia); Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia);Corfu Channel (Inggris v. Albania); Arbitral Award Made by the King of Spain on 23 December 1906 (Honduras v. Nikaragua)
2. Ketundukan dari Perjanjian Internasional
Dalam bentuk ini, jurisdiksi MI ditarik dari perjanjian internasional yang memang mengharuskan anggotanya untuk tunduk kepada jurisdiksi MI jika terjadi sengketa. Para pihak tinggal memakai dasar ketentuan dari perjanjian internasional tersebut yang mengharuskan untuk menerima jurisdiksi dari MI,
“The application shall specify as far as possible the legal grounds upon which the jurisdiction of the Court is said to be based; it shall also specify the precise nature of the claim, together with a succinct statement of the facts and grounds on which the claim is based”
Kurang lebih ada 300 perjanjian internasional yang menerima jurisdiksi MI jika ada sengketa. Pada umumnya jurisdiksi MI dari perjanjian internasional ini berkisar pada kasus tentang aplikasi atau interpretasi dari perjanjian internasional yang akan dimintakan kepada MI.
3. Deklarasi Ketundukan bagi negara Anggota Statuta MI
Pada bentuk ini, Negara yang menjadi anggota dari Statuta MI yang kemudian beracara di MI dapat dalam waktu yang tidak ditentukan untuk menyatakan ketundukannya ke MI, jadi tanpa membuat perjanjian khusus terlebih dahulu atau bersifat compulsory ipso facto. Kurang lebih ada 60 negara di dunia yang memakai cara ini untuk menerima jurisdiksi dari MI. salah satu contoh adalah :
“I have the honour, by direction of the Minister for Foreign Affairs, to declare on behalf of the Government of Japan, that in conformity with paragraph 2 of Article 36 of the Statute of the International Court of Justice, Japan recognizes as compulsory ipso facto and without special agreement, in relation to any other State accepting the same obligation and on condition of reciprocity, the jurisdiction of the International Court of Justice, over all disputes which arise on and after the date of the present declaration with regard to situations or facts subsequent to the same date and which are not settled by other means of peaceful settlement. This declaration does not apply to disputes which the parties thereto have agreed or shall agree to refer for final and binding decision to arbitration or judicial settlement. This declaration shall remain in force for a period of five years and thereafter until it may be terminated by a written notice”.
 4.  Keputusan MI tentang Jurisdiksi MI
Jika terjadi sengketa mengenai jurisdiksi MI maka sengketa tersebut akan diselesaikan oleh keputusan MI sendiri. Para pihak dapat mengajukanpreliminary objections atau keberatan awal atas jurisdiksi MI. Ada 26 kasus dimana diajukan keberatan awal atas jurisdiksi MI.
5.  Interpretasi Putusan
Jurisdiksi MI dilihat dari Statuta MI, Pasal 60, dimana MI harus memberikan interpretasi jika diminta oleh baik satu maupun kedua pihak yang beracara. Cara permintaan interpretasi putusan tersebut dapat dalam bentuk perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa, ataupun aplikasi sendiri dari salah satu pihak yang bersengketa. Contoh kasus interpretasi putusan dilakukan oleh negara Kolombia pada kasus Asylumantara Kolombia melawan Peru dan juga negara Nigeria dalam kasusLand and Maritime Boundary antara Nigeria melawan Kamerun
6.  Revisi Putusan
Ketundukan pada jurisdiksi MI dengan cara ini adalah melalui aplikasi dengan syarat bahwa ada fakta baru (novum) yang belum diketahui MI dan para pihak ketika keputusan itu dibuat dan bukan karena ada unsur kesengajaan dari para pihak. Jangka waktu yang diberikan untuk revisi putusan adalah 10 tahun sejak keputusan dikeluarkan. Contoh untuk kasus revisi putusan adalah pada kasus Continental Shelf yang diajukan oleh negara Tunisia (Tunisia melawan Libya Arab Jamahiriya)
E. Hukum Acara dan Proses Beracara dalam Mahkamah Internasional serta Putusan MI
Secara umum mekanisme beracara di MI akan dijelaskan berurutan menurut bagiannya. Perlu digarisbawahi bahwa mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious.
1.    Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
Bagian awal proses beracara dapat dilakukan dengan penyerahan perjanjian khusus (bilateral) antara kedua belah pihak untuk menerima jurisdiksi MI. Perjanjian khusus ini harus berisikan inti sengketa dan identitas para pihak. Karena tidak ada pembagian  sebelumnya apakah negara A disebut sebagai Respondent atau Applicant, maka MI membedakan para pihak dengan cara memakai stroke oblique atau garis miring pembeda, contoh Indonesia/Malaysia.
Selain penyerahan perjanjian, juga ada bentuk lain proses awal beracara di MI, yaitu dengan penyerahan aplikasi (unilateral) oleh salah satu pihak. Pihak yang menyerahkan aplikasi berisikan identitas, Negara yang menjadi pihak lawan dan subjek dari konflik, disebut sebagai Applicant. Sementara negara yang lain disebut Respondent. Untuk bentuk ini, MI menggunakan singkatan v. atau versus dalam bahasa latinnya guna membedakan para pihak yang bersengketa, contoh Indonesia v. Malaysia Perjanjian khusus atau aplikasi tersebut biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent yang dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague dari negara yang bersangkutan.
Setelah diterima oleh Registrar (selanjutnya register)  MI dan dilengkapi kekurangan-kekurangan jika ada sesuai dengan statuta MI dan Aturan Mahkamah, maka register MI akan mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua belah pihak dan negara anggota dari MI. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Umum Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan diteruskan dengan press release. Versi dua bahasa (Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau aplikasi tersebut setelah didaftar, dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui jurisdiksi MI dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi diterima oleh register adalah tanggal permulaan dimulainya proses beracara di MI.
Setelah tahap pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di MI, maka tahap yang selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis (written pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings). Pada dasarnya, MI memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis pembelaan utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis maupun presentasi pembelaan.
2. Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
              Pada tahap ini urutan pembelaannya jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, baik dalam hal perjanjian khusus maupun aplikasi, adalah Memorial dan Tanggapan Memorial (Counter Memorial). Jika ternyata para pihak   meminta kesempatan pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka dapat diberikan kesempatan untuk memberikan Jawaban (Reply).
Batasan waktu yang diberikan untuk menyusun memorial maupun tanggapan memorial ditentukan secara sama oleh MI, jika kedua belah pihak tidak mengaturnya. Ketentuan yang serupa juga berlaku dalam hal pemilihan bahasa resmi yang nantinya akan dipakai.
Sebuah memorial harus berisikan sebuah pernyataan fakta, hukum yang relevan dan submissions yang diminta, sedangkan tanggapan memorial harus berisikan  argumen pendukung atau penolakan atas  fakta yang disebutkan di dalam memorial, tambahan fakta baru jika diperlukan, jawaban atas pernyataan hukum memorial dan petitum yang diminta. Dokumen pendukung biasanya langsung menyertai memorial, akan tetapi jika dokumen tersebut terlalu panjang, maka dimasukan ke dalam lampiran. Di dalam tahap tertulis ini, MI dapat meminta dokumen dan penjelasan yang relevan dari para pihak yang bersengketa
3. Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
Setelah pembelaan tertulis dalam bentuk memorial diserahkan oleh para pihak, maka dimulailah proses presentasi pembelaan atau oral pleadings. MI menentukan tanggal hearing dari kasus yang diajukan dengan pertimbangan dari MI dan para pihak. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum atau open for public, jika para pihak tidak menentukan lain dan disetujui oleh MI.
Para pihak mendapat dua kali kesempatan untuk memberikan  presentasi  pembelaan di depan MI. Jika para pihak menginginkan pengunaan bahasa selain bahasa resmi dari MI, maka pihak tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada register guna dipersiapkan terjemahan simultan yang telah dilakukan sejak 1965.
Waktu untuk proses hearing ini biasanya 2 atau 3 minggu, akan tetapi jika MI beranggapan dibutuhkan lebih lama, maka waktu untuk hearingtersebut dapat diperpanjang. Akan tetapi menurut Aturan Mahkamah 1978, pasal 60, proses hearing tersebut berada dibawah pengawasan MI dan waktu hearing disesuaikan dengan pertimbangan MI,
“The oral statements made on behalf of each party shall be as succinct as possible within the limits of what is requisite for the adequate presentation of that party’s contentions at the hearing. Accordingly, they shall be directed to the issues that still divide the parties, and shall not go over the whole ground covered by the pleadings, or merely repeat the facts and arguments these contain. The Court may at any time prior to or during the hearing indicate any points or issues to which it would like the parties specially to address themselves, or on which it considers that there has been sufficient argument.”
5. Perihal Khusus
              Selain dari proses normal beracara di MI, juga ada perihal khusus yang dapat mempengaruhi jalannya proses beracara tersebut. Perihal tersebut adalah Keberatan Awal atau Preliminary Objection, Ketidakhadiran Salah Satu Pihak atau Non-Appearance, Keputusan Sela/Sementara atau Provisional Measures, Beracara Bersama atauJoinder Proceedings dan Intervensi atau Intervention.
6. Keberatan Awal (Preliminary Objections)
Keberatan awal diajukan oleh pihak yang dituduhkan atau respondentatas dasar aplikasi yang diajukan oleh pihak applicant untuk mencegah MI dari proses pengambilan keputusan. Adapun alasan yang biasanya digunakan untuk melakukan Keberatan Awal ini adalah bahwa MI tidak mempunyai jurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna dan hal lain yang dianggap signifikan oleh MI. Adapun keputusan MI berkenaan dengan Keberatan Awal ini adalah antara lain bahwa MI akan menerima Keberatan Awal tersebut kemudian menutup kasus yang diajukan dan menolak kemudian meneruskan proses beracara Keberatan Awal ini diatur dalam pasal 79 Aturan Mahkamah 1978.
7.  Ketidakhadiran Salah Satu Pihak (Non-Appearance)
Non-Appearance biasanya dilakukan oleh pihak respondent dengan dasar antara lain menolak jurisdiksi MI. Akan tetapi ketidakhadiran pihak respondent ini tidak menghentikan jalannya proses beracara di MI. Proses normal beracara baik tertulis maupun presentasi akan terus berjalan yang kemudian diberikan keputusan MI.
8. Keputusan Sela/Sementara (Provisional Measures)
Jika pada suatu waktu dalam proses beracara terjadi hal-hal yang akan membahayakan subjek dari applikasi yang diajukan, maka pihak applicantdapat meminta MI untuk mengindikasikan usaha-usaha perlindungan (interim measures of protection) atau keputusan sela (provisional measures). MI dapat meminta para pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan efektifitas keputusan MI atas permintaan Keputusan Sela tersebut. Ketentuan mengenai Keputusan Sementara ini diatur di dalam Aturan Mahkamah pasal 73-78
9.  Beracara Bersama (Joinder Proceedings)
Jika MI menemukan bahwa ada dua pihak atau lebih dari proses beracara yang berbeda, akan tetapi mempunyai argumen dan petitum yang sama atas satu pihak lawan yang sama, maka MI dapat memerintahkan adanya proses beracara bersama (joinder proceedings). Para pihak tersebut hanya bisa mempunyai satu hakim ad hoc dengan satu pembelaan baik tertulis maupun presentasi yang digabung untuk melawan satu pihak yang sama.
10. Intervensi (Intervention)
MI memberikan hak kepada Negara lain (non-disputant party) yang bukan pihak dari sengketa di MI untuk melakukan intervensi atas sengketa yang diajukan. Hak ini dapat diajukan jika Negara tersebut beranggapan bahwa ada kepentingan dari sisi hukum atau legal nature interest yang akan terkena dengan adanya keputusan dari MI. Lebih jauh mengenai intervensi ini akan dibahas pada bab berikutnya.
11. Keputusan (Judgment)
Ada tiga cara untuk sebuah kasus dianggap telah selesai. Pertama, para pihak telah mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, pihak applicant atau kedua belah pihak telah sepakat untuk menarik diri dari proses beracara yang mana secara otomatis maka kasus itu dianggap selesai. Dan, ketiga, MI memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan dari proses beracara yang telah dilakukan.
Selain itu pendapat hakim MI dibagi atas tiga bagian, yaitu pendapat yang menolak atau dissenting opinion, pendapat yang menyetujui tetapi berbeda dalam hal tertentu atau separate opinions dan pendapat yang menyetujui atau declarations.
F.   Putusan Mahkamah Internasional
Suatu sengketa yang diperiksa oleh Mahkamah Internasional dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
1.    Adanya kesepakatan dari para pihak
Kesepakatan ini dapat dialihkan pada setiap tahap persidangan dengan memberitahukan kepada Mahkamah bahwa mereka telah mencapai kesepakatan. Dalam hal terjadinya kesepakatan, Mahkamah akan mengeluarkan surat putusan (order) yang berisi penghapusan sengketa dari daftar Mahkamah. Contoh hal seperti ini tampak dalam sengketa yang ditangani PCIJ yaitu the Delimitation of the Territorial Waters between Island of Castello and Coasts of Anatolia, Losinger, Bochgrave (1973)
2. Tidak dilanjutkannya persidangan
Suatu Negara penuntut atau pemohon setiap waktu dapat memeberitahukan Mahkamah bahwa mereka telah sepakat untuk tidak melanjutkanpersidangan atau kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka sepakat untuk menarik kembali sengketanya.
3. Dikeluarkannya Putusan (Judgment)
Ada beberapa cara yaitu :
a. Putusan diterbitkan untuk masyarakat luas
Putusan tersebut ipublikasikan secara luas memiliki segi positif yaitu telah memberikan sumbangan yang berharga bagi perkembangan hukum internasional dengan argument-argumen hukum dan pendapat –pendapat para hakim dimana telah menjadi “sumber hukum” penting yang kemudian banyak diikuti oleh putusan-putusan selanjutnya.
b. Pendapat Para Hakim, terdiri dari :
§  Dissenting Opinion,
Yaitu suatu pendapat hakim yang tidak setuju dengan satu atau beberapa hal dari putusan Mahkamah, khusunya dasar hukum dan argumentasi dari putusan dan akibatnya mengeluarkan putusan atau pendapat yang menetang putusan Mahkamah tersebut.
§  Separate Opinion
Yaitu suatu pendapat yang menyatakan dukungan seorang hakim terhadap utusan Mahkamah khusunya mengenai ketentuan hukum yang digunakan dan beberapa aspek yang menurutnya penting, namun ia sendiri tidak sepaham dengan semua atau beberapa argumentasi Mahkamah meskipun akhirnya isi putusan sama dengan Mahkamah.
c. Putusan Mengikat Para Pihak
Sifat putusan Mahkamah adalah mengikat, final, dan tidak ada banding.  Putusan Mahkamah hanya mengikat para pihak yang sengketa dan tidak mengikuti prinsip stare decisis (sifat mengikat preseden) seperti yang dikenal dalam system hukum Common Law.
d. Penafsiran dan Perubahan Putusan.
Wewenang untuk menafsirkan dan mengubah putusan berada di tangan Mahkamah dengan ketentuan :
-         Atas permo
G. Kasus yang Melibatkan Peran Mahmakah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa.
1.            Kasus Posisi
Terkait dengan peran dan tugas Mahkamah Internasional yang telah diuraikan di atas, maka penulis akan menganalisis tentang kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internaional yaitu kasus Pulau Sipadan – Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, dengan kasus posisi sebagai berikut :
Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia–Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “status quo”. Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir Muhamad.
Tiga tahun kemudian (1992) kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/ JC & Joint Working Groups / JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala Lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kuala Lumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.
Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3–12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.

Proses penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan – Ligitan Oleh Mahkamah Internasional.
Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara.
ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld”.
Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ukuran yang obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerpakan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off dateatau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada.
Critical date yang ditentukan oleh Mahkamah Internasional adalah 1969. Artinya adalah semua kegiatan setelah tahun 1969 seperti pembangunanresort dianggap tidak berdampak hukum sama sekali. Mahkamah hanya melihat bukti hukum sebelum 1969. Dalam kaitan ini perlu digarisbawahi bahwa Federasi Malaysia baru terbentuk secara utuh dengan Sabah sebagai salah satu negara bagiannya pada 16 September 1963.
Dapat dimengerti bilamana hampir semua Juri MI yang terlibat sepakat menyatakan bahwa P. Sipadan dan P. Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.
Effective occupation sendiri adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas.
Jelas elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio (baca okupatio) yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik.
Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
MI dalam penyelesaian kasus ini menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
MI juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10′ LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation linedan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.
1.    Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara, juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Berkaitan dengan pembuktian effectivitiesMalaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
A.    Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
B.    Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
C.    Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
D.    Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan
Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni:
v Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an.
v Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan suar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris, bukan Malaysia.
Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.
Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.
Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”.
Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Perlu digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.
Hasil Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan – Ligitan oleh Mahkamah Internasional
Sidang International Court and Justice (ICJ) pada tanggal 17 Desember 2002 telah memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan yang sejak tahun 1970-an menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia, secara resmi menjadi milik Malaysia. Sehubungan dengan keputusan yang cukup mengejutkan Bangsa Indonesia tersebut, bersama ini kami menyampaikan masukan dan tanggapan sebagai berikut :
1.    Pulau Sipadan memiliki luas 10,4 ha dan terletak 15 mil dari Sabah serta 40 mil dari daratan Pulau Sebatik, demikian juga dengan Pulau Ligitan hanya 7,9 ha dengan j arak 21 mil dari Sabah dan 57,6 mil dari Sebatik.Masalah Sipadan dan Ligitan muncul menjadi sengketa tentang kepemilikannya, apakah Indonesia atau Malaysia bermula sejak tahun 1969, dimana sejak saat itu kedua negara menyepakati tidak akan melakukan kegiatan apapun pada kedua pulau tersebut sambil terus mengupayakan penyelesaiannya.
2.    Dari sejarah “kepemilikan” Pulau Sipadan dan Ligitan ini dapat ditelusuri jauh kebelakang, berdasarkan argumen masing-masing negara, meliputi : a. Indonesia memiliki data-data sejarah yang mendukung klaim kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, yaitu :
§  Konvensi antara Belanda – Inggris pada tahun 1891 mengenai kesepakatan daerah di selatan garis paralel 4′ 10 menit Lintang Utara milik Belanda dimana Pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah selatan garis itu.
§  Kesepakatan tersebut dikukuhkan dalam peta yang dibuat Belanda dan diakui Inggris.
§  Peta-peta yang dibuat Kartografi Stanford (Inggris) dan peta yang dibuat Badan Pemetaan Nasional Malaysia hingga 1970-an, tidak mencantumkan Sipadan – Ligitan sebagai milik Malaysia.
§  Belanda telah melakukan kedaulatan dengan melakukan survei serta patroli dikedua pulau itu pada 1903 serta mendaratkan Kapal Lynx di Sipadan pada 1921.
§  Izin penambangan minyak yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengacu pada Konvensi 1891.
1.    Demikian juga dengan Malaysia memiliki data-data sejarah, yaitu:
§  Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan secara estafet dari Sultan Dent/Overback – Inggris – Malaysia serta Sultan Sulu -Spanyol – AS Inggris – Malaysia ( Chain of Title ).
§  Doktrin penguasaan efektif secara berkesinambungan (effective occupation) atas kedua pulau tersebut.
§  Malaysia lebih banyak memiliki bukti tindakan administratif di kedua pulau itu. Antara lain penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung oleh Inggris pada 1917, penarikan pajak bagi pengumpul telur penyu sejak tahun 1930 dan pengoperasian mercusuar sejak tahun 1960-an serta melaksanakan aktivitas kepariwisataan sejak 1980.
§  Fakta bahwa, kapal perang AS pada 1903 mengunjungi Pulau Sipadan dan mengklaim menjadi miliknya.
§  Tidak ada bukti tertulis bahwa kedua pulau itu pernah berada di bawah administrasi Belanda yang diperoleh dari Kesultanan Bulungan.
§  Garis batas 40 10 menit Lintang Utara bukanlah allocation line, karena Ingris tidak pemah mengindikasikan keinginannya untuk menentukan batas laut territorial di Bomeo Utara.
1.    Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang Wawasan Nusantara yaitu mengenai status Indonesia sebagai negara kepulauan, dimana perairan territorial Indonesia sebelumnya hanya sejauh 3 mil dari tiap-tiap pulau di kepulauan Indonesia. Konvensi Hukum Laut I Jenewa 1958, Konvensi tentang Laut Teritorial memungkinkan suatu negara menarik garis pangkal dengan straight base line dan normal base line. Melalui Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan dilakukan penarikan garis pangkal untuk mengukur laut teritorial sejauh 12 mil dari titik terluar dari pulau-pulau terluar. Titik dasar yang didapat dari hasil perhitungan diatas peta (tanpa melalui survei lapangan) sebayak 200 titik dasar dengan metode point to point theory.
Satu hal mendasar yang “terlupakan” dalam UU No. 4/Prpl1960 adalah Pulau Sipadan dan Ligitan tidak dimasukkan dalam wilayah negara kepulauan Indonesia.
1.    Sesuai dengan berjalannya waktu, sengketa Sipadan-Ligitan mulai muncul pada tahun 1969 yaitu saat kedua negara mengadakan perundingan penetapan batas landas kontinen di perairan Selat Malaka dan Laut Sulawesi pada 22 September 1969 di Kuala Lumpur. Dalam pembahasan tentang batas landas kontinen di laut Sulawesi secara bersamaan baik delegasi Indonesia maupun Malaysia mengklaim pulau Sipadan dan Ligitan sebagai miliknya. Akhirnya dalam perundingan ini disepakati kedua pihak menahan diri dan tidak akan melakukan kegiatan apapun pada kedua pulau tersebut, sambil menunggu penyelesaian masalahnya. Kesepakatan kedua negara ini ditafsirkan oleh Indonesia sebagai penetapan “status quo” atas kedua pulau dimaksud
Namun dilain pihak Malaysia sejak tahun 1980-an telah melakukan berbagai pembangunan infrastruktur pariwisata bahari di kedua pulau, Sipadan dan Ligitan meskipun masih dalam status sengketa. Indonesia beberapa kali mengajukan protes kepada Malaysia, namun pengembangan pariwisata di kedua pulau berjalan terus.
1.    Konferensi PBB tentang hukum laut III kpada 30 April 1982 di New York telah berhasil menyusun United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS’ 82) yang kemudian ditandatangani 117 negara termasuk Indonesia pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica. Melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS’ 82 yang berarti bahwa seluruh perangkat hukum Indonesia yang sudah ada atau akan ada harus mengacu kepada konvensi tersebut.
Dengan telah berlakunya UN,CLOS ‘82 secara resmi diseluruh dunia sejak 16 Nopember 1994, maka Indonesia secara yuridis formal telah diakui sebagai negara kepulauan, termasuk hak-hak dan kewajiban yang melekat pada wilayah negara kepulauan. Salah satu kewajiban Indonesia adalah penyesuaian cara penarikan garis pangkal sesuai dengan ketentuan dalam LJNCLOS ‘82, yang selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan perbatasan wilayah laut, meliputi lebar Laut Teritorial 12 mil (pasal 3 LTNCLOS ‘82), Lajur Tambahan (Contigous Zone) 24 mil (pasal 33), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil (pasal 48 dan 57) serta Landas Kontinen selebar 200 mil (pasal 76). Khusus untuk landas kontinen dimana konfigurasi dasar lautnya sedemikian rupa sehingga batas terluamya berada di continental margin yang terletak di luar 200 mil ditetapkan maksimum selebar 350 mil dari garis pangkal atau 100 mil dari kedalaman laut 2500 meter.
Tahun 1989 – 1995 Dishidros TNI-AL telah melaksanakan survei lapangan guna penyesuaian titik dasar yang terdapat dalam Undang-Undang 4/Prp/1960 (200 titik), dimana telah didapatkan 232 titik dasar. Hasil penyesuaian penarikan garis pangkal berdasarkan UNCLOS ‘82, maka didapat 189 titik dasar.
Hasil survei inilah (189 titik dasar) yang digunakan sebagai lampiran dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia berupa Peta Iktisar wilayah yuridiksi Negara Kepulauan Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4/Prpl1960, namun tanpa mencantumkan daftar koordinat titik-titik dasar.
Penetapan UU (Undang-Undang) Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ini antara lain dimaksud untuk memasukkan (secara hukum) pulau Sipadan dan Ligitan yang tidak tercantum dalam UU No. 4/Prpl1960, namun masih sangat lemah karena batas wilayah negara Republik Indonesia hanya berupa Peta Iktisar, tanpa daftar koordinat titik-titik dasar.
1.    Batas wilayah yang ditetapkan Inggris (British North Borneo Company) bersama Belanda di pulau Sebatik sepanjang garis paralel 4 derajat, 10 menit LU, tidak tegas menunjukkan apakah garis batas paralel tersebut ditarik ke laut sampai jauh kearah Timur / pulau Sipadan dan Ligitan. Dengan kata lain apakah konvensi 1891 hanya mengatur batas di darat (P. Sebatik) atau termasuk juga batas dilaut (sampai arah Sipadan – Ligitan ). Hal ini dapat dilihat dalam pasal 4, Konvensi 1891 sebagai berikut : From 4 degree 10 minutes latitude in the east coast the boundary line shall be continued eastward along that parallel, across the island of Sebatik,- that portion of the island situated to the north of that parallel shall belong unreservedly to the British North Borneo Company, and the portion south of that parallel to the Netherlands.
Indonesia mengartikan, garis batas 4 dera at 10 menit LU tersebut berlanjut terus ke laut. Karena itu, Indonesia berpendapat bahwa Konvensi 1891 tidak hanya mengatur batas darat Borneo, melainkan juga batas laut. Hal itu diperkuat dengan Mukadimah Konvensi 1891 yang menyebutkan, Konvensi dibuat untuk menetapkan batas antara wilayah milik Belanda di Pulau Borneo dan negaranegara di pulau tersebut yang berada dalam kekuasaan Inggris.
Penafsiran itu pun sesuai dengan Konvensi Wina 1969 Pasal 31 tentang Perjanjian Intemasional yang mengatakan, interpretasi suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai dengan makna kontekstual dan memperhatikan tujuan pembentukan.
1.    Tujuh tahun kemudian, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2002 tertanggal 28 Juni 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, batas wilayah juridiksi negara Kepulauan Indonesia ditetapkan termasuk pulau Sipadan (Titik Dasar No. 03 6 A) dan pulau Ligitan (Titik Dasar No. 036 B dan 036 C). Namun penetapan PP Nomor 38 tahun 2002 ini sudah cukup terlambat untuk mendukung klaim Indonesia bahwa pulau Sipadan-Ligitan masuk wilayah Indonesia, dikaitkan dengan upaya penyelesaian sengketa pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia telah disepakati melalui “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia and Malaysia Concerning the Souverenity over pulau Sipadan and Ligitan” tanggal 31 Mei 1997, dimana kedua pihak memutuskan mengajukan sengketa kedua pulau ke ICJ (Malikamah Intemasional) di Den Haag. Kesepakatan tersebut langsung ditindaklanjuti pada 19 Nopember 1997 dan disusul Ratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres Nomor 47 tahun 1997 tertanggal 29 Desember 1997. Special Agreement ini disampaikan ke ICJ pada 2 Nopember 1998 melalui Notifikasi bersama kedua negara. Hasil sidang ICJ tersebut nantinya bersifat final dan mengikat (final and binding), selaras dengan Piagam PBB Pasal 94 ayat 1.
2.    Perkembangan terakhir dari sengketa pulau Sipadan dan Ligitan yang ditangani oleh ICJ temyata tidak secara khusus menggunakan argumen historis kedua negara. Para hakim ICJ yang berjumlah 17 orang (termasuk 2 orang hakin7 masing-masing mewakili Indonesia dan Malaysia), justru menggunakan ordonansi pengeluaran izin untukperlindungan margasatwa / burung pada tahun 1917 dan penarikan pajak pemungut telur penyu tahun 1930 oleh pemerintah Inggris. Hal ini merupakan pertimbangqn effectivities, dimana penierintah Inggris yang menjajah Malaysia saat itu telah nielaksanakan tindakan administratif di kedua pulau tersebut. Dalam persidangan terakhir ICJ di Den Haag, Belanda pada tanggal 17 Desember 2002, telah menjatuhkan putusan akhir dimana dari 17 hakim, hanya I orang yang memenangkan Indonesia, lainnya 16 orang hakim memenangkan Malaysia.
Keputusan final ICJ ini meneguhkan kedaulatan Malaysia atas pulau Sipadan dan Ligitan, dilain pihak Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa dan harus menerimanya karena keputusan ICJ bersifat final.
1.    Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagis State) yang terbesar di dunua dengan 15.708 pulau dan panjang garis pantai 81.000 km, memiliki wilayah perbatasan maritime laut dengan 10 negara yaitu : India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Republik Palau, Papua Nuigini, Timor Leste dan Australia. Dari semua wilayah perbatasan dengan negara tetangga, baru perbatasan maritime antara Indonesia dan Australia yang sudah tuntas di tanda tangani pada tanggal 14 Maret 1997 di Perth, Australia oleh Menteri Luar Negeri RI Ali A latas dan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer.
Dalam perjanjian batas maritime kedua negara ini, yang cukup menonjol dan perlu disqsialisasikan untuk Pemda di wilayah perbatasan adalah pulau Christmas yang memiliki wilayah ZEE selebar 38,75 mil (12 mil wilayah kedaulatan dan 26,75 mil wilayah ZEE, kearah Utara) dan Pulau Ashmore (dulu bernama Ashmore Reef) dengan ZEE selebar 24 mil (12 mil wilayah kedaulatan dan 12 mil ZEE).
1.    Dengan adanya 9 wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum tuntas penyelesaiannya, perlu upaya yang optimal dari instansi terkait antara lain Departemen Luar Negeri, Departemen Kela utan dan Perikanan (DKP), Departemen Sumber Daya Alam dan Mineral, Departemen Pertahanan, Dishidros TNI-AL dan lain-lainnya guna bersama-sama inenyelesaikannya. Masalah ini sangat mendesak mengingat potensi timbulnya konflik khususnya terhadap beberapa pulau-pulau diperbatasan, terutama nelayan-nelayan asing yang kadang-kadang menjadikan pulau kita sebagai pangkalannya, bahkan terjadi interaksi sosial dengan penduduk setempat yang pada gilirannya menimbulkan dampak negatif (penyebaran penyakit AIDS, berfoya-foya dengan minimum keras serta pelanggaran imigrasi)., Masalah lain yang mendesak untuk ditandaklanjuti adalah melaksanakan survey ulang (resurvey) diwilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Malaysia sebagai akibat pulau Sipadan dan Ligitan telah menjadi milik Malaysia. Demikian juga dengan wilayah perairan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste termasuk ALKI III A dan III B yang melalui perairan antara kedua negara perlu penyesuaiannya. Hasil survey ini akan digunakan untuk penetapan batas negara pada kedua wilayah tersebut diatas yaitu Kalimantan Timur dan Timor Leste.
2.    Di wilayah perbatasan dengan negara tetangga terdapat puluhan “pulau-pulau kecil strategis ” yang perlu mendapat prioritas dari pemerintah untuk memberdayakan penduduknya dan meningkatkan pengamanannya agar tidak mudah didatangi orang asing secara illegal, yang dapat nienimbulkan dampak negatif, antara lain :
§  Pulau Rondo, di wilayah Aceh (the mos, western islands of Indonesia) yang berbatasan dengan negara tetangga India, di pulau ini terdapat 2 titik dasar yaitu TD. 117 dan TD. 177A. Selama ini tidak ada permasalahan, namun tetap diwaspadai, mengingat pulau tersebut berpotensi untuk dimanfaatkan nelayan asing sebagai persinggahan.
§  Pulau Nipah di Selat Malaka / Selat Singapura. Di pulau ini terdapat 2 titik dasar yaitu TD. 190 dan TD. 190A. Permasalahan yang timbul adalah kegiatan penganibilan pasir dari Pulau Nipah yang dijual ke Singapura, yang akan menenggelamkan pulau ini. Data di lapangan menunjukkan bahwa luar Pulau Nipah yang 60 ha, pada saat pasang tertinggi daratannya tinggal IO% (6 ha), menyebabkan titik dasar yang ada dapat hilang sehingga batas wilayah dengan hegara tetangga Singapura dan Malaysia akan terganggu.
§  Pulau Miangas (Las Palmas), terletak di Kabupaten Sangir Talaud (Satal) dan merupakan pulau paling utara dari gugusan kepulauan Satal, bellim ada penyelesaian kepemilikan dengan Philipina, namun de fakto ada suar yang dibangun Indonesia di pulau ini dan penduduknya adalah Indonesia. Terdapat juga 2 titik dasar yaitu TD. 056 dan TD. 056A. Pulau Miangas ini menurut Undang-Undang Dasar Philipina (tahun 1898) masuk wilayah maritime Philipina, sehingga setiap upaya membahasnya dengan Philipina selalu menemui jalan buntu. Philipina menyatakan bahwa bila Pulau Miangas dikeluarkan dari wilayah Philipina, berarti harus mengubah UUD.
§  Pulau-pulau Mapia, terletak di utara Propinsi Papua. Dalam gugusan Pulau Mapia ini terdapat 2 titik dasar yaitu TD. 072 di Pulau Fanildo dan TD 072A di Pulau Bras. Permasalahan yang menon;,,l tidak ada karena jaraknya ke Republik Palau cukup jauh yaitu 382 mil, hanya bila Indonesia dan Republik Palau menetapkan perairan ZEE-nya, akan terdapat overlap perairannya.
§  Pulau Pasir (pulau Ashmore), pulau ini lebih dikenal dengan Pulau Ashmore, di dalam peta-peta lama dikenal juga dengan nama Ashmore Reef, terlet@k di sebelah selatan Pulau Roti (N7T). Pulau tidak ada permasalahan karena perjanjian batas maritime antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani 17 Maret 1997, menjadikan pulau ini resmi menjadi milik Australia. Dari penelitian Tim Indonesia sebelum perjanjian ditandatangani diketahui bahwa di pulau. Pasir ini tumbuh 2 pohon kelapa, lapisan tanah dibawah lapisan pasir karang terdapat lapisan tanah biasa yang dapat menumbuhkan vegetasi serta terdapat air tawar, maka diterapkan pasal 121 UNCLOS ‘82, yaitu pulau ini dapat mendukung kehidupan manusia. Oleh sebab itu Pulau Pasir ini memiliki perairan ZEE 24 mil (ke arah utara, Indonesia) termasuk didalamnya perairan kedaulatan 12 mil. Dengan letak yang strategis dari beberapa pulau-pulau kecil diperbatasan yang sekaligus berpotensi konflik baik dari aspek ekonomi, maupun aspek pertahaiian, peiiierintali seyogyaiiya iiieiiiprioritaskan pengelolaaii pLi]aLlpulau tersebut.
1.    Kesimpulan
§  Bila kita melihat kebelakang tentang upaya-upaya Indonesia yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an untuk menyelesaikan sengketa pulau Sipadan Ligitan, maka sebenarnya upaya-upaya tersebut eukup intensif, namun masih terdapat berbagai kekurangan-kekurangan, antara lain
§  Sejak negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk pada 1945, tidak pemah melakukan aktivitas ekonomi di kedua pulau Sipadan dan Ligitan, jadi Indonesia tidak ada upaya dalam pengelolaan sumberdaya yang terdapat pada kedua pulau Sipadan dan Ligitan. Sebaliknya Malaysia sejah tahun 1980-an telah menjadikan pulau Sipadan dan Ligitan sebagai pulau wisata bahari.
§  Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia terdapat “Ke-alpaan” para penyusun Undang-Undang tersebut yaitu dengan tidak mencantumkan pulau Sipadan dan Ligitan dalam wilayah kedaulatan negara kepulauan Indonesia.
§  Demikian juga dengan penetapan PP No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang sekaligus menggantikan UU No.4/Prp/1960 tidak mencantumkan daftar koordinat titik dasar wilayah kepulauan Indonesia, PP hanya dilampiri peta Ikhtisar wilayah yuridiksi kepulauan Indonesia.
§  Sistem pengars,ipan Indonesia terhadap dokumen-dokumen sejarah, khususnya menyangkut dokumen wilayah perbatasan yang ada sejak tahun 1900-an sangat lemah, sehingga saat dokumen-dokumen dibutuhkan kita harus ke negara tertentu misalnya Belanda dan Inggris untuk menelusurinya. Hal ini membutuhkan waktu dan biaya yang besar dan belum tentu negara bersangkutan “mau memberikan secara ikhlas” data dan peta-peta dimaksud.
§  Pengelolaan pulau-pulau kecil yang terletak di wilayah perbatasan belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah pusat, khususnya aspek ekonomi, social, budaya dan pertahanan keamanan sehingga beberapa pulau kecil diperbatasan secara bebas didatangi orang asing bahkan mereka berinteraksi dan menetap di pulau-pula.u tersebut.
§  Mengoptimalkan upaya penyelesaian masalah perbatasan dengan 9 negara tetangga, melalui sinergis instansi terkait, sehingga pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan dapat dilaksanakan secara komprehensif
RANGKUMAN
Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1.    Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
2.    Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
3.    Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).
Suatu organisasi internasional harus berlandaskan pada aturan, aturan yang berkenaan dengan MI sebagai sebuah organisasi internasional. Adapun kelima aturan tersebut adalah:
1.    Piagam PBB (1945),
2.    Statuta MI (1945),
3.    Aturan Mahkamah atau Rules of the Court (1970) yang telah diamandemen pada tanggal 5 Desember 2000,
4.    Panduan Praktek atau Practice Directions I – IX dan
5.    Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah atau Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court yang diadopsi pada tanggal 12 April 1976 dari Pasal 19 Aturan Mahkamah (1970).
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional terdiri dari Hakim Mahkamah Internasional, Hakim Ad Hoc, Chamber dan The Registr. Sedangkan mengenai Yurisdiksi, pada dasarnya adalah suatu bentuk kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan internasiobal, yang memberi kekuasaan pada pengadilan internasional untuk memeriksa kasus, menerapkan hukum dan mengambil keputusan atasnya. Ada empat kriteria yang menentukan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu pengadilan internasional,yakni :
1.    wilayah
2.    waktu
3.    materi perkara
4.    person yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bersangkutan
Secara umum mekanisme beracara di MI akan dijelaskan berurutan menurut bagiannya. Perlu digarisbawahi bahwa mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious.
1.    Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
2.    Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
3.    Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4.    Perihal Khusus
5.    Keputusan (Judgment)
Perihal putusan Mahkamah Internasional, Suatu sengketa yang diperiksa oleh Mahkamah Internasional dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
1.    Adanya kesepakatan dari para pihak
Kesepakatan ini dapat dialihkan pada setiap tahap persidangan dengan memberitahukan kepada Mahkamah bahwa mereka telah mencapai kesepakatan. Dalam hal terjadinya kesepakatan, Mahkamah akan mengeluarkan surat putusan (order) yang berisi penghapusan sengketa dari daftar Mahkamah. Contoh hal seperti ini tampak dalam sengketa yang ditangani PCIJ yaitu the Delimitation of the Territorial Waters between Island of Castello and Coasts of Anatolia, Losinger, Bochgrave (1973)
1.    Tidak dilanjutkannya persidangan
Suatu Negara penuntut atau pemohon setiap waktu dapat memeberitahukan Mahkamah bahwa mereka telah sepakat untuk tidak melanjutkanpersidangan atau kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka sepakat untuk menarik kembali sengketanya.
1.    Dikeluarkannya Putusan (Judgment)
Yang terakhir ialah mengenai analisis kasus Sipadan-Ligitan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa :
§  Bila kita melihat kebelakang tentang upaya-upaya Indonesia yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an untuk menyelesaikan sengketa pulau Sipadan Ligitan, maka sebenarnya upaya-upaya tersebut eukup intensif, namun masih terdapat berbagai kekurangan-kekurangan, antara lain
§  Sejak negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk pada 1945, tidak pemah melakukan aktivitas ekonomi di kedua pulau Sipadan dan Ligitan, jadi Indonesia tidak ada upaya dalam pengelolaan sumberdaya yang terdapat pada kedua pulau Sipadan dan Ligitan. Sebaliknya Malaysia sejah tahun 1980-an telah menjadikan pulau Sipadan dan Ligitan sebagai pulau wisata bahari.
§  Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia terdapat “Ke-alpaan” para penyusun Undang-Undang tersebut yaitu dengan tidak mencantumkan pulau Sipadan dan Ligitan dalam wilayah kedaulatan negara kepulauan Indonesia.
§  Demikian juga dengan penetapan PP No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang sekaligus menggantikan UU No.4/Prp/1960 tidak mencantumkan daftar koordinat titik dasar wilayah kepulauan Indonesia, PP hanya dilampiri peta Ikhtisar wilayah yuridiksi kepulauan Indonesia.
§  Sistem pengars,ipan Indonesia terhadap dokumen-dokumen sejarah, khususnya menyangkut dokumen wilayah perbatasan yang ada sejak tahun 1900-an sangat lemah, sehingga saat dokumen-dokumen dibutuhkan kita harus ke negara tertentu misalnya Belanda dan Inggris untuk menelusurinya. Hal ini membutuhkan waktu dan biaya yang besar dan belum tentu negara bersangkutan “mau memberikan secara ikhlas” data dan peta-peta dimaksud.
§  Pengelolaan pulau-pulau kecil yang terletak di wilayah perbatasan belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah pusat, khususnya aspek ekonomi, social, budaya dan pertahanan keamanan sehingga beberapa pulau kecil diperbatasan secara bebas didatangi orang asing bahkan mereka berinteraksi dan menetap di pulau-pula.u tersebut.
Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister  Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku :
Adolf Huala, S.H, LL.M, Ph.D.2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
Merrilis. J.G. 1986. Penyelesaian Sengketa Internasional.Bandung : Tarsito. Disadur oleh Achmad Fauzan S.H.
Suryokusumo, Sumaryo. Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: FHUP, 2006.
Bowett, D.W, Q.C.LL.D. 1991. Hukum Organisasi Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.
Suryokusumo, Sumaryo. 2007. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta : PT Tatanusa
Setianingsih Sri, Suwardi.2004. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Pers)
Siswanto,Arie, 2006. Yurisdiksi Material, Bogor :  Ghalia.
Starke,J.G, 2000. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
Sumber Internet :
dpk-go.id Desember 30, 2007 in umum
ww.wikipedia.com
Sumber Koran / majalah :
SK. Kompas, Sipadan-Ligitan, Ujian Kematangan Suatu Bangsa, Jakarta, 18 Desember 2002.
SK Kompas, Sangir Bobol, Indonesia Terancam, Jakarta, 23 Desember 2002.
Adi Sumardiman, Ir, SH, Sipadan dan Ligitan, SK. Kompas, Jakarta, 18 Desember 2002.
Hasjim Djalal, Prof. DR, Penyelesaian Sengketa Sipadan Ligitan, Interpelasi ?, SK Kompas, Jakarta, 13 Januari 2003

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Soman Mujahid
Lihat profil lengkapku

Followers

- Copyright © MyBlog - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -